20 Mei 2026, Prabowo tanda tangan aturan ekspor 2026. Isinya singkat. DSI jadi satu-satunya pintu ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy. Semua lewat sana. Tidak ada jalan lain. Tujuannya, cegah devisa bocor.
Tapi sebelum itu, presiden yang sama juga sudah menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (perjanjian dagang dengan AS) pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS menyatakan: investor AS di sektor mineral kritis harus mendapat "persyaratan tidak kurang menguntungkan" dari domestik. Artinya, perusahaan AS harus diperlakukan sama seperti perusahaan Indonesia. Tidak boleh lebih buruk.
Masalahnya: DSI menutup pintu untuk semua swasta, termasuk asing. Tapi perjanjian dagang dengan AS membuka pintu untuk perusahaan AS. Satu kebijakan tutup, satu kebijakan buka. Presiden yang sama, tahun yang sama, tapi arahnya beda.
Artikel ini menguji: apakah dua kebijakan ini bisa berjalan bersama tanpa bertabrakan? Karena kalau tidak bisa, yang rugi bukan pemerintah. Yang rugi Indonesia.
Saya akan bicara pakai data - teks PP, teks perjanjian dagang dengan AS, pernyataan resmi, laporan media - supaya pembaca bisa ikut menimbang. Pemerintah sendiri belum pernah menjelaskan ke publik bagaimana DSI dan perjanjian dagang dengan AS bisa jalan bersama. Tidak ada penjelasan, tidak ada kejelasan. Dan ketika pemerintah diam, semua pihak menebak-nebak. Siapa yang untung? Bukan rakyat Indonesia.
DSI resmi diluncurkan 24 Agustus 2026 di Wisma Danantara, Jakarta. CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan: "PT DSI ini mulai berjalan sejak 1 Juni, secara akta 1 Juni." DSI mengawasi tiga komoditas: batu bara (US$30,35 miliar), CPO (US$22,67 miliar), ferro alloy (US$16,43 miliar) - total hampir US$70 miliar. 6.500 transaksi senilai US$14 miliar sudah terpantau sejak Juni. Potensi optimalisasi nilai: US$5 miliar per tahun.
Platform ekspor SDA live 1 September 2026. Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly: platform terintegrasi dengan 7 kementerian (MOMS ESDM, INATRADE Kemendag, CEISA 4.0 Bea Cukai, SIMBARA, LNSW). "Pada 1 September kita bisa meluncurkan platform. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional." Uji coba ekspor pertengahan Oktober 2026.
DSI tegaskan: tidak berwenang tetapkan harga. Direktur Utama Luke Thomas Mahony: "Kami tidak menentukan harga referensi. Kita mengandalkan apa yang merepresentasikan pasar, dan kita mencatat setiap transaksi tunggal." DSI fokus pada deteksi under-invoicing dan transfer pricing, bukan penetapan harga. Eksportir tetap memegang hak kepemilikan barang (intermediary model).
Evaluasi peran DSI, Januari 2027. Sinthya: "Dalam waktu tiga bulan akan dilakukan evaluasi bersama Kemenko Perekonomian. Nantinya akan dilihat apakah mulai 1 Januari 2027 kami akan terus melanjutkan model ekspor sebagai intermediary atau menggunakan model lainnya." Ini konfirmasi bahwa status DSI sebagai "eksportir tunggal" belum final - masih bisa berubah tergantung hasil evaluasi.
Rosan ulangi: "Bukan eksportir tunggal." Dalam peluncuran 24 Agustus, Rosan menegaskan DSI "hanya memantau pricing ekspor" - konsisten dengan pernyataannya 14 Agustus yang sempat memicu kebingungan pasar. Artinya: klaim Prabowo tentang "pengekspor tunggal" dan klaim Rosan tentang "hanya pemantau" masih berjalan paralel tanpa penjelasan resmi yang merekonsiliasi keduanya.
Tarif AS 10%. Mahkamah Agung AS anulir tarif resiprokal 19% (24 Juli 2026); diganti 10% universal selama 150 hari. Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS tetap berlaku - terpisah dari rezim tarif.
Sumber: Bisnis.com (25/8/2026); Detik.com (24/8/2026); Liputan6.com (24/8/2026); iNews.id (25/8/2026); Okezone (25/8/2026); Tambang.co.id (25/8/2026); CNBC Indonesia (2/6/2026); Setneg.go.id (20/2/2026).
Bagian 1 PT DSI: Satu Perusahaan, Tiga Komoditas, Satu Misi
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibentuk pada 19 Mei 2026, satu bulan setelah aturan ekspor 2026 ditandatangani. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk DSI dengan KBLI 64200 (perusahaan holding). Sausamnya: 99% dimiliki PT Danantara Investment Management, anak usaha Danantara.20
Misi DSI tertulis jelas dalam aturan ekspor 2026. Pasal 3 Ayat (1): "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."21
1. Batu bara, antarasit, batu bara bahan bakar, hingga lignit.
2. Minyak kelapa sawit (CPO), CPO, minyak goreng, Used Cooking Oil, hingga residu seperti POME Oil.
3. Ferro alloy, fero-nikel, fero-silikon-mangan, fero-titanium. Ini termasuk produk hilirisasi nikel.
Pasal 3 Ayat (2): "Harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor." Pasal 3 Ayat (4): "BUMN Ekspor dapat menentukan sisa laba dalam tingkat kewajaran."22
Pasal 3(1) menggunakan kata "hanya", tanpa syarat, tanpa pengecualian. Ini bukan kebijakan pengawasan. Ini monopoli negara atas ekspor tiga komoditas strategis Indonesia.
Artinya: sejak 1 Juni 2026, tidak ada perusahaan swasta Indonesia, termasuk perusahaan batu bara, sawit, atau ferro alloy, yang boleh mengekspor langsung. Semuanya harus melalui PT DSI.
Pada 14 Agustus 2026, Prabowo mengklaim capaian besar: "Sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, hanya dengan 3 komoditas, batu bara, kelapa sawit dan besi baja fero itu, dalam waktu 2 bulan 13 hari PT DSI sekarang sudah kelola DHE senilai US$ 14 miliar. Lebih dari 6000 transaksi ekspor 3 komoditas ekspor tersebut telah dimonitor DSI."24
Angka US$14 miliar untuk 2 bulan, jika dibandingkan dengan total ekspor batu bara + CPO + ferro alloy Indonesia sepanjang 2025 yang bernilai sekitar US$60-70 miliar, berada di kisaran seimbang dengan waktu yang berjalan, sekitar 20% dari tahun. Ini konsisten dengan kepatuhan penuh terhadap kewajiban hukum yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2026, di mana Pasal 3 Ayat (1) menggunakan kata "hanya" tanpa pengecualian. Angka ini tidak dengan sendirinya membuktikan efektivitas atau keberhasilan DSI sebagai kebijakan, karena kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang sudah wajib memang seharusnya mencapai tingkat tinggi.
Prabowo menambahkan janji perluasan: "PT DSI akan meningkatkan pengawasannya meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi. Dan, dalam waktu dekat, DSI akan mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga."24
Bagian 2 Mekanisme Monopoli: Bagaimana aturan ekspor 2026 Bekerja
aturan ekspor 2026 bukan sekadar penunjukan satu perusahaan. Ini adalah restrukturisasi seluruh tata kelola ekspor Indonesia untuk tiga komoditas strategis. Berikut mekanismenya:
Monopoli ekspor: Semua ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy wajib melalui DSI sebagai pemilik atau perantara tunggal (Pasal 3 Ayat 1).
Penentuan harga: Harga jual ditentukan oleh DSI, bukan oleh pasar atau eksportir (Pasal 3 Ayat 2).
Sisa laba: DSI menarik sisa laba dari setiap transaksi ekspor (Pasal 3 Ayat 4).
Pengecualian: Operator yang sudah punya kontrak dengan pemerintah yang memuat klausul investasi, divestasi, dan pengolahan domestik bisa dibebaskan dari kewajiban melalui DSI (Pasal 4 Ayat 2).23
Pengecualian Pasal 4 Ayat (2) adalah kunci. Siapa yang masuk kriteria ini? Freeport-McMoRan, dengan kontrak karya hingga 2061 dan komitmen divestasi 12% ke Indonesia pada 2041, hampir pasti masuk. Smelter nikel yang punya kontrak jangka panjang dengan pemerintah juga bisa dikecualikan.
Tapi untuk ekspor non-Freeport, non-Antam, ekspor yang dilakukan ribuan perusahaan batu bara, CPO, dan ferro alloy skala menengah, wajib melalui DSI. Tanpa pengecualian.
Ini adalah perbedaan struktural: perusahaan besar dengan kontrak khusus bisa bebas dari DSI, sementara industri skala menengah terikat penuh. Monopoli ini bekerja secara selektif, kuat untuk yang kecil, lunak untuk yang besar.
Pernyataan Bahlil: "Semua Mineral Lewat Danantara"
Pada 20 Mei 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sinyal eksplisit tentang masa depan DSI: "Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara, tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya."25
Ini pengakuan terang-terangan: cakupan DSI akan diperluas ke semua mineral, termasuk nikel, bauksit, tembaga, dan lainnya. Pada akhirnya, ekspor seluruh mineral Indonesia akan melalui satu perusahaan milik negara.
Tapi di sinilah masalah muncul. Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS, yang sudah ditandatangani sebulan sebelum aturan ekspor 2026, justru mengatur hal yang berlawanan.
aturan ekspor 2026 menunjuk DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor. Tapi Pasal 4 Ayat (2) memberikan pengecualian untuk operator dengan kontrak divestasi. Apakah pengecualian ini sengaja didesain untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang dengan AS? Atau keduanya tidak terkait sama sekali?
Bagian 3 Pejabat yang Saling Membantah: Eksportir Tunggal atau Pemantau?
aturan ekspor 2026 tidak ambigu. Pasal 3 Ayat (1) menggunakan kata "hanya", monopoli. Tapi pada hari yang sama, dua pejabat puncak memberikan pernyataan yang saling bertentangan tentang apa sebenarnya DSI itu.
| Pejabat | Jabatan | Pernyataan | Tanggal |
|---|---|---|---|
| Prabowo Subianto | Presiden | DSI adalah "pintu tunggal prosesing ekspor"; "kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal" | 14 Agustus / 20 Mei 2026 |
| Dony Oskaria | COO Danantara | "DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal"; sesuai aturan ekspor 2026 | 8 Juni 2026 |
| Rosan Roeslani | CEO Danantara / Men Investasi | "DSI bukan eksportir tunggal, hanya memantau pricing ekspor"; "dari awal kita tidak pernah mencanangkan bahwa kita akan menjadi eksportir tunggal" | 14 Agustus 2026 |
| Bahlil Lahadalia | Menteri ESDM | "Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara" | 20 Mei 2026 |
| Airlangga Hartarto | Menko Perekonomian | "Ekspor komoditas strategis dilakukan oleh BUMN ekspor"; "seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara" | 25 Mei 2026 |
Ada penjelasan yang bisa mendamaikan kedua pernyataan ini. Selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI memang baru berperan sebagai pemantau dokumen ekspor, bukan perantara tunggal penuh. Implementasi penuh sebagai perantara tunggal baru berlaku 1 Januari 2027. Jadi Prabowo bicara tentang desain akhir (pintu tunggal), sementara Rosan bicara tentang kondisi saat ini (masa transisi).34
Rosan Roeslani sendiri yang menjelaskan model transisinya ke publik: "We honor the sanctity of the contract, kontrak-kontrak yang jangka panjang, tapi sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparency of the transaction." Artinya: kontrak eksportir lama tetap dihormati, DSI fokus pada keterbukaan dulu. Luke, COO DSI, menyebut model ini "intermediary model" - eksportir tetap pegang hak kepemilikan barang, DSI hanya jadi perantara. Ini bukan monopoli penuh, setidaknya untuk masa transisi.
Lalu ada klarifikasi resmi dari Airlangga dan Kemendag per 8 Juni 2026. Budi Santoso (Mendag) memastikan tiga Permendag sudah keluar, masa transisi sampai 31 Desember 2026, dan DMO (Domestic Market Obligation) tidak berubah. Artinya: kewajiban pasokan dalam negeri tetap ditanggung perusahaan, bukan DSI. Tapi setelah 1 Januari 2027, "ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI."
Tapi penjelasan fase ini tidak sepenuhnya menghilangkan masalah. Asosiasi penambang Perhapi tetap mencatat kebingungan tentang mekanisme transisi itu sendiri: "Statement ini sebenarnya agak membingungkan karena jika merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2026, di Pasal 3 disebutkan bahwa 'komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.'" Perhapi juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan sistem pengawasan Kementerian ESDM, yang berlaku terlepas dari fase kebijakan mana yang sedang berjalan.26
Jadi perbedaan Prabowo-Rosan bisa dijelaskan sebagai dua fase kebijakan yang sama. Tapi itu tidak menjawab pertanyaan Perhapi tentang mekanisme transisi yang tidak jelas, dan potensi tumpang tindih pengawasan yang tetap ada.
Jika DSI adalah "eksportir tunggal" (sesuai aturan ekspor 2026 dan pernyataan Prabowo), maka semua ekspor tiga komoditas harus melalui satu entitas milik negara. Harga ditentukan DSI. Sisa laba ditarik DSI.
Jika DSI "hanya memantau pricing" (sesuai Rosan), maka DSI tidak punya otoritas monopoli. Ini hanya sistem pengawasan, sama seperti mekanisme yang sudah berjalan di Kementerian ESDM.
Dua pernyataan ini mewakili dua kebijakan yang berbeda secara fundamental. Dan pernyataan Rosan justru melemahkan dasar hukum aturan ekspor 2026 sendiri.
Asosiasi penambang Perhapi juga mencatat kebingungan ini: "Statement ini sebenarnya agak membingungkan karena jika merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2026, di Pasal 3 disebutkan bahwa 'komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.' [...] Peran DSI yang hanya berperan sebagai sistem pemantau dinilai kontradiktif dengan regulasi yang ada."26
Perhapi juga menyoroti potensi tumpang tindih: "Hal ini berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan sistem pengawasan komoditas tambang yang sudah berjalan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."26
Penundaan: Gap 7 Bulan Tanpa Aturan Teknis
Pada 25 Mei 2026, Airlangga Hartarto mengumumkan penundaan: implementasi penuh DSI yang awalnya ditargetkan 1 September 2026 dimundurkan ke 1 Januari 2027. Alasan resmi: "Masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari."27
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menyatakan kepada Bisnis.com: "Kami masih menunggu aturan teknis dan penjelasan resmi pemerintah."28
Artinya: ada gap tujuh bulan (Juni-Desember 2026) di mana DSI sudah beroperasi tapi belum punya aturan teknis yang jelas. Ini adalah jendela yang lebar untuk kebingungan pasar, litigasi, dan perilaku arbitrase dari berbagai pihak.
Bagian 4 Nikel, Pasal 6.1, dan Tabrakan yang Tidak Bisa Dijembatani
Saat ini, DSI baru mengelola tiga komoditas: batu bara, CPO, dan ferro alloy. Nikel, tembaga, kobalt, bauksit, timah, dan mangan belum masuk skema DSI secara penuh. Tapi janji Bahlil jelas: "semua mineral nanti lewat Danantara."
Masalahnya: Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS sudah mengatur mineral-mineral ini dengan cara yang berlawanan. Atau setidaknya, begitu kelihatannya di permukaan.
Satu hal yang sudah lebih jelas sekarang: tafsir kedua - bahwa perusahaan AS tunduk pada aturan yang sama, termasuk wajib bangun smelter di Indonesia sebelum ekspor - secara resmi sudah dikemukakan oleh Bahlil. Menteri ESDM ini di Washington DC (20/2/2026) menyampaikan dua hal penting. Pertama: "Jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Enggak. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor." Kedua: investor AS ditawarkan dua skema - eksplorasi langsung atau joint venture dengan BUMN. Keduanya harus lewat smelter di Indonesia dulu.
Ini penting karena sebelumnya perdebatan tentang dua tafsir Pasal 6.1 masih terbuka. Sekarang Bahlil sudah memberikan posisi resmi pemerintah: hilirisasi tetap jalan, smelter wajib dibangun di Indonesia, baru hasilnya bisa ekspor. Kalau posisi ini yang dipegang teguh, maka tafsir kedua yang berlaku: perusahaan AS tunduk pada aturan yang sama.
Tapi tetap perlu kehati-hatian. Pernyataan Bahlil adalah klarifikasi lisan di jumpa pers. Belum ada dokumen resmi yang menjelaskan bagaimana Pasal 6.1, Pasal 3 aturan ekspor 2026, dan UU Minerba akan direkonsiliasi jika terjadi sengketa. Aktivis mining watchdog Jatam menilai beberapa klausul perjanjian dagang dengan AS justru "memperkecil ruang kebijakan Indonesia di sektor minerba." Mongabay (14/3/2026) menyebut bahwa beberapa provisions "memperlemah kontrol negara atas sumber daya alam."
1. Indonesia wajib menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
2. Indonesia wajib bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis.
3. Indonesia wajib memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis.
4. Fasilitas pemrosesan milik asing akan tunduk pada pajak, hukum, kuota, dan persyaratan hukum yang sama dengan perusahaan lain.10
Article 2.28: Menghapus kewajiban divestasi 51% ke Indonesia untuk investor AS.
Article 2.2: Pengecualian aturan pakai produk lokal untuk produk dan perusahaan AS.
Sebelum membandingkan, penting untuk menguji dua tafsir atas Pasal 6.1 ini secara eksplisit, karena seluruh argumen "tabrakan" bergantung pada tafsir mana yang benar.
(a) Tafsir pertama: "perlakuan setara" berarti bebas dari DSI. Jika "persyaratan tidak kurang menguntungkan" diartikan sebagai hak perusahaan AS untuk tidak dikenakan pembatasan ekspor yang tidak dikenakan ke domestik, dan jika DSI hanya berlaku untuk ekspor (bukan investasi di hulu), maka perusahaan AS bisa berargumen bahwa transaksi mereka dengan Indonesia harus diluar mekanisme DSI. Ini adalah tafsir yang mendasari tabel kontradiksi di bawah ini.
(b) Tafsir kedua: "perlakuan setara" berarti tunduk pada aturan yang sama. FAQ resmi Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa ekspor mineral olahan oleh perusahaan AS akan dilakukan "sama seperti praktik bisnis yang saat ini berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada."31 Jika tafsir ini yang berlaku, maka perusahaan AS tetap harus melalui DSI, sama seperti perusahaan domestik. Tidak ada kontradiksi, karena DSI berlaku sama untuk semua.
Implikasi: Tabel kontradiksi di bawah tetap valid sebagai skenario jika tafsir (a) yang benar. Tapi tafsir (b) tidak bisa dikesampingkan, karena didukung oleh penjelasan resmi pemerintah Indonesia sendiri. Otoritas mana pun belum memutuskan tafsir mana yang berlaku, dan jika sengketa muncul, pengadilan arbitrase dagang yang akan membaca teksnya.32
Dengan dua tafsir itu dalam pikiran, berikut perbandingan aturan ekspor 2026 dengan teks Pasal 6.1, yang menunjukkan di mana konflik bisa muncul jika tafsir pertama yang berlaku:
Kontradiksinya tajam. Jika DSI adalah satu-satunya entitas yang boleh mengekspor mineral strategis, bagaimana perusahaan AS yang mendapat "perlakuan setara" bertransaksi? Apakah mereka membeli dari DSI, yang berarti DSI justru menjadi perantara untuk perusahaan asing? Atau mereka membeli langsung dari produsen Indonesia, yang berarti aturan ekspor 2026 tidak berlaku untuk transaksi dengan perusahaan AS?
Perbandingan ini valid jika "perlakuan setara" diartikan sebagai pembebasan dari DSI. Jika tafsir kedua berlaku (perusahaan AS tunduk pada aturan yang sama), selisih di kolom kanan tidak terjadi.
| aturan ekspor 2026 (DSI) | Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS | Dampak Kontradiksi |
|---|---|---|
| Ekspor "hanya oleh BUMN Ekspor" (monopoli) | Perusahaan AS perlakuan setara dengan perusahaan domestik | Perusahaan AS bisa menuntut akses langsung tanpa melalui DSI |
| DSI menentukan harga jual | Kerja sama di seluruh rantai nilai mineral kritis | Siapa yang menentukan harga: DSI atau pasar? |
| Divestasi 51% ke Indonesia (UMU Minerba) | Article 2.28: hapus divestasi untuk investor AS | Perusahaan AS 100% kepemilikan tanpa divestasi |
| Pengecualian untuk operator dengan kontrak divestasi | Article 2.28: hapus kewajiban divestasi ke depan | Operator baru AS tidak masuk pengecualian, tapi punya hak setara |
| DSI diperluas ke semua mineral (janji Bahlil) | Pasal 6.1: hapus pembatasan ekspor semua mineral kritis | Dua sistem berjalan paralel untuk mineral yang sama |
Jika tafsir pertama benar, DSI dirancang untuk mengontrol ekspor, tapi Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS dirancang untuk menghapus kontrol itu bagi perusahaan AS. Jika DSI diperluas ke nikel, dan saat itu perjanjian dagang dengan AS sudah berlaku efektif, maka perusahaan AS akan berdiri di dua sistem sekaligus: diwajibkan bertransaksi melalui DSI (aturan ekspor 2026), tapi mendapat argumen hukum untuk bertransaksi langsung (Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS).
Jika tafsir kedua benar, perusahaan AS tunduk pada DSI seperti domestik. Tidak ada kontradiksi. Tapi ini berarti "persyaratan tidak kurang menguntungkan" hanya menjamin bahwa DSI tidak memberlakukan perusahaan AS lebih buruk dari domestik, bukan memberi hak istimewa.
Ini bukan skenario hipotetis. Kedua tafsir ini berpotensi diuji ketika DSI diperluas ke nikel dan perjanjian dagang dengan AS berlaku efektif, tanpa penjelasan publik tentang bagaimana pemerintah menafsirkan pasalnya sendiri.
Penting untuk membedakan dua konflik hukum yang sering dicampuradukkan:
Locus 1: Rezim hilirisasi UU Minerba vs Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS. Ini adalah konflik paling solid menurut kalangan akademisi. UU Minerba melarang ekspor bijih mineral mentah dan mewajibkan pengolahan di Indonesia. Pasal 6.1 Annex III perjanjian dagang dengan AS mewajibkan Indonesia "menghapus pembatasan ekspor" ke AS untuk komoditas industri termasuk mineral kritis. Jika "pembatasan ekspor" mencakup larangan ekspor bijih mentah, maka UU Minerba bertabrakan langsung dengan perjanjian dagang dengan AS. Prof. Yetti Komalasari Dewi dari Fakultas Hukum UI menyebut ini ancaman terhadap rezim hilirisasi yang sudah dibangun selama satu dekade, termasuk sengketa WTO DS592 yang sedang berjalan.33
Locus 2: DSI vs Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS. Ini konflik yang lebih terbatas. DSI bukan larangan ekspor; DSI adalah mekanisme perantara transaksi. Pasal 6.1 bukan tentang siapa yang menjadi perantara; ia tentang persyaratan investasi dan penghapusan pembatasan. Konflik antara DSI dan perjanjian dagang dengan AS bergantung pada apakah "perlakuan setara" mencakup hak untuk tidak melalui DSI atau tidak, yang kembali ke dua tafsir di atas.
DSI adalah lapisan tambahan di atas rezim hilirisasi UU Minerba, bukan representasi tunggal dari konflik itu. Kedua locus ini berdiri terpisah dan punya dampaknya hukum yang berbeda.
Jika DSI diperluas ke nikel dan tembaga, dan saat itu perjanjian dagang dengan AS sudah berlaku efektif, apakah perusahaan AS akan bertransaksi melalui DSI, atau langsung dari produsen Indonesia? Siapa yang punya otoritas terakhir: aturan ekspor 2026 atau Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS?
Bagian 5 Ketika D Bertemu A: Bagaimana Dua Kebijakan Ini Bisa Berjalan Bersama
Berikut tiga skenario yang bisa menjelaskan kontradiksi ini, dan masalah masing-masing:
Pemerintah merancang dua mekanisme yang berdiri sendiri: perjanjian dagang dengan AS untuk akses pasar, DSI untuk pengawasan domestik. Logikanya: perusahaan AS mendapat akses pasar sesuai Pasal 6.1, tapi transaksi ekspornya tetap melalui DSI untuk monitoring.
Masalah: ini mengasumsikan DSI punya otoritas untuk "memonitoring" transaksi perusahaan AS, bukan mengontrolnya. Tapi Pasal 3 aturan ekspor 2026 tidak bicara soal monitoring; ia bicara soal "hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor." Ini monopoli, bukan monitoring. Bagaimana DSI bisa "memantau" transaksi yang oleh Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS sudah menjadi setara dengan transaksi domestik?
Pemerintah menyadari ada tumpang tindih, tapi memilih menandatangani kedua kebijakan dengan asumsi detail implementasi akan dinegosiasikan kemudian. Pasal 4 Ayat (2) aturan ekspor 2026, yang memberikan pengecualian untuk operator dengan kontrak divestasi, mungkin sengaja didesain sebagai celah untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang dengan AS.
Masalah: pengecualian Pasal 4 Ayat (2) hanya berlaku untuk operator yang sudah punya kontrak dengan pemerintah, bukan untuk perusahaan AS secara umum. Article 2.28 perjanjian dagang dengan AS menghapus kewajiban divestasi ke depan. Jadi untuk operator baru, termasuk perusahaan AS yang akan masuk setelah perjanjian dagang dengan AS berlaku, Pasal 4 Ayat (2) tidak memberikan pengecualian otomatis.
Pernyataan Rosan Roeslani (14 Agustus 2026) menunjukkan bahwa dalam implementasi, DSI sebenarnya hanya berfungsi sebagai "pemantau pricing", bukan pengontrol ekspor. aturan ekspor 2026 adalah dokumen politik, bukan dokumen operasional.
Masalah: ini berarti aturan ekspor 2026 tidak berlaku secara efektif. Pasal 3 Ayat (1) yang tegas, "hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor", tidak diimplementasikan. Monopoli negara yang dijanjikan oleh PP ternyata hanya retorika. Ini bukan hanya kontradiksi internal; ini adalah pembatalan de facto atas kebijakan yang sudah ditandatangani presiden.
Bagian 6 Tujuh Pertanyaan yang Belum Dijawab
Berikut adalah daftar pertanyaan yang jawabannya akan menjelaskan seluruh kontradiksi ini, tapi tidak ada penjelasan publik yang memadai untuk masing-masing:
- Bagaimana perusahaan AS yang mendapat perlakuan setara (Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS) bisa bertransaksi dengan PT DSI yang merupakan "perantara tunggal" (aturan ekspor 2026)? Apakah transaksi mereka diperlakukan sebagai "transaksi domestik" karena perlakuan setara, atau sebagai "transaksi ekspor" yang harus melalui DSI?
- Jika perusahaan AS membeli nikel, kobalt, atau tembaga dari Indonesia, apakah mereka membeli dari DSI, dari perusahaan Indonesia, atau langsung dari Freeport? Dan siapa yang menentukan harganya, DSI atau pasar?
- Pasal 4 Ayat (2) aturan ekspor 2026 memberikan pengecualian untuk operator dengan kontrak divestasi. Apakah ini celah yang sengaja didesain untuk memenuhi Article 2.28 perjanjian dagang dengan AS? Atau keduanya tidak terkait?
- Ketika DSI diperluas ke semua mineral strategis (janji Bahlil), apa yang terjadi dengan Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS yang sudah memberikan perusahaan AS akses ke mineral yang sama?
- Bagaimana perusahaan AS di bawah Article 2.28 (bebas divestasi) akan berurusan dengan DSI yang sahamnya 99% milik negara? Siapa yang memiliki otoritas akhir atas ekspor mineral Indonesia?
- Apakah teks perjanjian dagang dengan AS yang sudah ditandatangani memiliki otoritas lebih tinggi dari klarifikasi verbal yang diberikan oleh pejabat Indonesia? Atau klarifikasi verbal sudah cukup?
- Siapa yang menang jika Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS dan aturan ekspor 2026 dibawa ke arbitrase dagang, Indonesia atau Amerika Serikat?
Tujuh pertanyaan ini bukan retoris. Ini adalah tujuh hal yang akan menentukan apakah Indonesia masih memegang kendali atas sumber daya alamnya sendiri, atau tidak.
PT DSI didirikan untuk satu alasan yang diumumkan publik: memberantas under-invoicing dan transfer pricing di ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy. Tapi di saat yang sama, Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS mengikat Indonesia pada aturan yang memberi perusahaan AS perlakuan setara di mineral kritis, nikel, tembaga, kobalt, dll.
Hasilnya adalah duplikasi mekanisme: DSI untuk tiga komoditas awal, perjanjian dagang dengan AS untuk mineral kritis lainnya. Dua mekanisme ini tidak saling melengkapi, mereka berdiri paralel dengan yurisdiksi yang berbeda. Ini bukan desain yang terintegrasi. Ini adalah kebijakan yang dibuat di waktu berbeda, oleh aktor berbeda, dengan tujuan berbeda, dan pemerintah belum menjelaskan bagaimana keduanya akan dioperasionalkan secara bersamaan.
Ketika dua kebijakan yang dihasilkan oleh satu pemerintahan tidak saling menjelaskan, dan ketika satu kebijakan memberikan "perlakuan setara" untuk perusahaan asing, sementara yang lain memberikan "monopoli" untuk perusahaan negara, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya menentukan ekspor Indonesia?
Jika pemerintah Indonesia telah menandatangani dua kebijakan yang berpotensi bertabrakan, satu yang menunjuk PT DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor mineral strategis, satu yang mengatur akses investasi AS di mineral kritis dengan persyaratan "tidak kurang menguntungkan", siapa yang menentukan tafsir mana yang berlaku, dan apakah tafsir itu sudah diputuskan?
PT DSI: Monopoli Penuh
aturan ekspor 2026 menggunakan kata "hanya", tidak ada pengecualian untuk tiga komoditas awal. DSI yang menentukan harga, yang mengambil sisa laba, yang mengendalikan semua ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy. Ini monopoli penuh, bukan sekadar pengawasan.
Pejabat Sendiri Berbeda Pernyataan
Hari yang sama, Prabowo menyatakan DSI "pengekspor tunggal." Rosan Roeslani menyatakan "bukan eksportir tunggal, hanya memantau pricing." Perhapi menyebut pernyataan ini "kontradiktif dengan regulasi yang ada." Selisih tujuh bulan tanpa aturan teknis membuat pasar makin bingung.
DSI vs perjanjian dagang dengan AS: Dua Aturan, Dua Tafsir
DSI menutup ekspor untuk swasta. Pasal 6.1 perjanjian dagang dengan AS membuka akses untuk perusahaan AS di mineral kritis dengan "persyaratan tidak kurang menguntungkan." Kalau tafsirnya perusahaan AS bebas dari DSI, kontradiksi muncul. Kalau tafsirnya perusahaan AS ikut aturan yang sama, dua aturan berjalan bersama. Tapi tafsir mana yang berlaku? Belum ada yang memutuskan.
Monopoli Pilih Kasih: Kecil Kena, Besar Bebas
Pasal 4 Ayat (2) aturan ekspor 2026 memberikan pengecualian untuk operator dengan kontrak divestasi. Artinya Freeport dan smelter besar bisa bebas dari DSI. Sementara ribuan perusahaan menengah tetap terikat penuh. Ini bukan kedaulatan yang merata. Ini kontrol yang timpang.
Tujuh Pertanyaan Tanpa Jawaban
Bagaimana perusahaan AS bertransaksi lewat DSI? Siapa yang menentukan harga? Apakah perjanjian dagang dengan AS lebih tinggi dari PP? Siapa yang menang di arbitrase? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab pemerintah. Dan kalau pemerintah tidak bisa menjawab pertanyaan dasar soal kebijakannya sendiri, publik berhak bertanya: apakah pemerintah benar-benar tahu ke mana arah kebijakannya?
Artikel ini tidak menyatakan pemerintah salah atau benar. Setiap kebijakan luar negeri pasti ada pertukaran: antara kedaulatan dan akses, antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. Tapi ada satu hal yang jelas: pemerintah gagal menjelaskan ke publik bagaimana dua kebijakan ini konsisten.
DSI dibentuk untuk menutup pintu ekspor, supaya devisa tidak bocor. perjanjian dagang dengan AS mewajibkan "persyaratan tidak kurang menguntungkan" untuk investasi asing di mineral kritis. Kalau pemerintah yakin dua kebijakan ini tidak bertabrakan, pemerintah harus menjelaskan: bagaimana perusahaan AS bertransaksi lewat DSI? Apakah mereka ikut aturan yang sama seperti perusahaan Indonesia? Kalau tidak, untuk apa ada DSI? Dan kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan ini, yang terjadi hanya satu: dua kebijakan berjalan tanpa arah, dimanfaatkan semua pihak, kecuali rakyat Indonesia.
Karena itu yang diminta dari pemerintah yang jujur: bukan janji yang dipaksakan, tapi penjelasan yang cukup supaya rakyat tahu apakah pemerintah sendiri tahu ke mana arah kebijakannya.